Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Dibuka Hari Ini

Published

on

Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini mulai beroperasi pada hari Senin, 19 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi X, @tmcppoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM keliling tersedia di lima titik strategis di Ibu Kota, yaitu:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

2. LTC Glodok, Jakarta Utara

3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

4. Mall Citraland, Jakarta Barat

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di lokasi tersebut diharapkan membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya. Di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk biaya asuransi.

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemegang SIM B yang masa berlakunya telah habis diharuskan melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diingatkan untuk segera mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot agar tetap dapat berkendara secara legal di jalan raya. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id