Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta, Bantu Warga Perpanjang SIM

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Rabu. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mal Citraland

Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis masa berlaku, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan SIM di SIM Keliling dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena peruntukannya bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus antri lama di kantor polisi, sekaligus mempermudah kelancaran administrasi berkendara di ibu kota. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending