Connect with us

JABODETABEK

Sabtu, Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mempermudah masyarakat dengan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Layanan ini hadir untuk membantu pengendara memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan cepat.

Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mal Ciputra

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan telah menyiapkan dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

3. Surat keterangan kesehatan.

4. Hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas yang ditunjuk.

Perlu juga diperhatikan, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, mengingat SIM ini digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B wajib memperpanjang di kantor Satpas.

Manfaatkan layanan ini untuk kemudahan Anda dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor polisi. Jangan lupa siapkan dokumen lengkap dan datang tepat waktu! (KAISAR/RAFI)

TRENDING