JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Hanya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Cek Detailnya!
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan layanan SIM Keliling. Namun, pada Minggu ini, layanan tersebut hanya tersedia di dua lokasi:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib dibawa:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Formulir permohonan perpanjangan.
4. Surat hasil tes kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi gerai.
Catatan penting: Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku habis. Jangan lupa, patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama! (KAISAR/RIHADIN)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NUSANTARA13/07/2026 16:46 WIBLaporan Penipuan Ketua DPRD Prabumulih Berujung Damai, Pelapor Sebut Salah Paham
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
DUNIA13/07/2026 17:45 WIBAkibat Panas 41 Derajat, Prancis Matikan Reaktor Nuklir
-
RAGAM13/07/2026 19:00 WIBEuforia Koplove Fest Volume 4, Bejo Jahe Merah Manjakan Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas
-
NASIONAL13/07/2026 17:00 WIBKasus Febrie Harus Independen dan Jangan Ada Intervensi Politik
-
POLITIK13/07/2026 18:00 WIBAbai Putusan MK, Para Wamen Eks Timses Prabowo-Gibran Tetap Komisaris BUMN