Connect with us

JABODETABEK

Pelayanan SIM Diliburkan pada Hari Raya Natal, Ganjil-Genap Ditiadakan

Aktualitas.id -

Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) maupun layanan keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) akan ditiadakan pada Rabu, 25 Desember 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Natal.

“Pelayanan SIM tanggal 25 Desember 2024 diliburkan,” tulis akun resmi @tmcpoldametro.

Layanan penerbitan SIM baru akan kembali dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur tersebut, tetap dapat melakukan perpanjangan dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 25 Desember 2024 dapat memperpanjang SIM pada 27 Desember 2024,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap pada hari libur nasional tersebut. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terkait dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 Ayat (3) Pergub Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

Keputusan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk merayakan Natal dengan lebih nyaman tanpa kekhawatiran pembatasan lalu lintas. Mari manfaatkan momentum ini dengan tetap menjaga keselamatan berkendara dan menghormati sesama pengguna jalan. (KAISAR/RIHADIN)

TRENDING