JABODETABEK
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Harus Libatkan Publik
AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggelar pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara terbuka dan transparan. Mereka juga menuntut agar DPR melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi yang dianggap krusial ini.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkapkan pihaknya telah diundang secara informal oleh pimpinan Komisi III DPR untuk membahas RKUHAP. Dalam pertemuan tersebut, Koalisi menyampaikan kekhawatiran mereka terkait proses pembahasan RKUHAP yang selama ini dinilai tidak partisipatif.
“Tiba-tiba ada draft yang tidak ada pembahasan secara terbuka. Dan draftnya sendiri banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” tegas Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Koalisi mendesak DPR untuk memperbaiki proses pembahasan RKUHAP demi membangun kepercayaan masyarakat. Mereka meminta agar setiap tahapan pembahasan dibuka dan diinformasikan kepada publik, sehingga hasil revisi KUHAP nantinya sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Isnur juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RKUHAP agar menghasilkan produk legislasi yang ideal dan tidak merugikan masyarakat sipil. Ia menyoroti banyaknya kasus penangkapan sewenang-wenang, tindakan brutal, penyiksaan, hingga kematian dalam tahanan yang seringkali tidak tertampung dalam pembahasan yang terburu-buru.
“Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isnur menyayangkan alasan DPR yang menyebut adanya keterbatasan ruang untuk menghasilkan KUHAP yang ideal. Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan masyarakat luas dalam penyusunan KUHAP.
“Kami mendorong perubahan yang fundamental, karena ini adalah sesuatu gambaran, KUHAP ini, contoh apakah negara kita itu beradab atau tidak. Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap dan dipenjara. Kalau selama ini proses yang masyarakat rasakan tidak adil dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa, perbaikan yang serius dalam KUHAP, sama aja dengan sia-sia,” pungkas Isnur.
Desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil ini menjadi pengingat penting bagi DPR untuk memastikan proses legislasi yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pembahasan undang-undang yang memiliki dampak besar terhadap hak-hak masyarakat seperti KUHAP. (Mun/Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
NASIONAL20/05/2026 17:00 WIBTio Aliansyah Dilaporkan ke DKPP usai Diduga Ikut Helikopter Bersama Anggota KPU RI
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei
-
NASIONAL20/05/2026 11:00 WIBEddy Soeparno Dorong Investasi EBT di Hadapan Petinggi Temasek

















