JABODETABEK
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Harus Libatkan Publik
AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggelar pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara terbuka dan transparan. Mereka juga menuntut agar DPR melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi yang dianggap krusial ini.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkapkan pihaknya telah diundang secara informal oleh pimpinan Komisi III DPR untuk membahas RKUHAP. Dalam pertemuan tersebut, Koalisi menyampaikan kekhawatiran mereka terkait proses pembahasan RKUHAP yang selama ini dinilai tidak partisipatif.
“Tiba-tiba ada draft yang tidak ada pembahasan secara terbuka. Dan draftnya sendiri banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” tegas Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Koalisi mendesak DPR untuk memperbaiki proses pembahasan RKUHAP demi membangun kepercayaan masyarakat. Mereka meminta agar setiap tahapan pembahasan dibuka dan diinformasikan kepada publik, sehingga hasil revisi KUHAP nantinya sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Isnur juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RKUHAP agar menghasilkan produk legislasi yang ideal dan tidak merugikan masyarakat sipil. Ia menyoroti banyaknya kasus penangkapan sewenang-wenang, tindakan brutal, penyiksaan, hingga kematian dalam tahanan yang seringkali tidak tertampung dalam pembahasan yang terburu-buru.
“Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isnur menyayangkan alasan DPR yang menyebut adanya keterbatasan ruang untuk menghasilkan KUHAP yang ideal. Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan masyarakat luas dalam penyusunan KUHAP.
“Kami mendorong perubahan yang fundamental, karena ini adalah sesuatu gambaran, KUHAP ini, contoh apakah negara kita itu beradab atau tidak. Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap dan dipenjara. Kalau selama ini proses yang masyarakat rasakan tidak adil dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa, perbaikan yang serius dalam KUHAP, sama aja dengan sia-sia,” pungkas Isnur.
Desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil ini menjadi pengingat penting bagi DPR untuk memastikan proses legislasi yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pembahasan undang-undang yang memiliki dampak besar terhadap hak-hak masyarakat seperti KUHAP. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
NASIONAL05/07/2026 20:00 WIBRangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman
-
NASIONAL05/07/2026 19:30 WIBBesok, Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY
-
NASIONAL05/07/2026 21:00 WIBKPK Diminta Tetap Profesional Usut Kasus Bupati Kuansing
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
EKBIS05/07/2026 20:30 WIBDorong Efisiensi dan Ketahanan Energi, Pertamina Rampingkan 31 Anak usaha
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari

















