JABODETABEK
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor
AKTUALITAS.ID – Terduga pencuri sepeda motor berinisial R (27) berhasil ditangkap aparat Kepolisian yang menyamar calon sebagai pembeli.
“Tim Polsek Pulogadung menyamar jadi pembeli untuk berpura-pura seolah ingin membeli motor tersebut sehingga bisa menelusuri keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis(22/5/2025).
Ia menjelaskan, penyamaran ini dilakukan setelah upaya penyelidikan, menyusul laporan korban atas nama Fery Kurniawan (25) setelah kehilangan sebuah sepeda motor pada Minggu (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan H Darip RT 03/RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.
“Dengan adanya laporan itu, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pulogadung melakukan cek dan olah TKP serta melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi juga petunjuk,” ujar Suroto.
Lalu, tim juga mendapati akun Facebook bernama “EKOY dar der dor’ yang tengah memasarkan motor dengan ciri-ciri diduga mirip dengan milik pelapor.
Ciri-ciri tersebut yakni kaca lampu sen kanan retak dan kunci motor beserta gantungannya sama milik dengan pelapor. Tim langsung menanyakan harga motor tersebut dan melakukan negosiasi harga motor.
Selanjutnya, akun bernama “EKOY dar der dor” mengirimkan nomor WhatsApp dan anggota Reskrim Polsek Pulogadung langsung menindaklanjuti lewat percakapan.
Setelah melakukan percakapan yang singkat, Jumat (28/3) terjadi kesepakatan harga motor dan akhirnya disepakati metode pembayaran langsung di tempat (cash on delivery/COD) di Jalan Swadaya Raya, Tangerang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan COD dan hasil dari pengecekan sepeda motor tersebut ternyata benar. Mesin sepeda motor sesuai dengan milik pelapor.
“Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hitam. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor pelapor” kata Suroto.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah jaket jeans hitam, satu unit sepeda motor hitam bernomor polisi B 5130 KAZ, satu buah STNK atas nama Totong Ibrahim dan satu buah BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara. (Yan Kusuma/goeh)
-
DUNIA19/09/2026 00:00 WIBGudang Militer Israel di Gaza Dibobol
-
JABODETABEK19/09/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Jakarta Sabtu
-
JABODETABEK19/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Sabtu Hadir di 5 Titik Jakarta
-
FOTO19/09/2026 16:49 WIB
KWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang Kontak
-
NASIONAL19/09/2026 06:00 WIBDoa Menggema di DPR untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang
-
DUNIA19/09/2026 08:00 WIBIsrael Siapkan Operasi Darat Baru di Gaza
-
POLITIK19/09/2026 09:30 WIBJeirry Sumampow: Rekrutmen KPU-Bawaslu Jadi Titik Rawan Demokrasi
-
NUSANTARA19/09/2026 08:30 WIBDua Mahasiswi Jadi Korban Tabrak Lari di Toba