Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Hadir di Mal BTW Bogor, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Aktualitas.id -

Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. Ist

AKTUALITAS.ID – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini akan digelar pada Rabu, 10 September 2025 di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sementara pembuatan SIM baru tidak dapat dilakukan melalui layanan ini.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
  • Bukti aktif kepesertaan BPJS
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Adapun biaya perpanjangan ditetapkan sesuai PNBP, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Prosedur Layanan

  1. Menyiapkan seluruh persyaratan dokumen
  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir
  3. Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir
  4. Menjalani identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan

Satpas Polresta Bogor Kota menyebut layanan ini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling selanjutnya, warga dapat memantau melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING