JABODETABEK
Pelayanan SIM Keliling Jakarta Rabu 23 September 2025: Cek Lokasi dan Jam Buka
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada Rabu (23/9/2025). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Warga Ibu Kota bisa mendatangi salah satu dari lima lokasi SIM Keliling berikut:
Jakarta Timur – Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan – Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat – Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat – Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah melewati masa berlaku, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C, pemohon wajib membawa:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Yan Kusuma/Mun)
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
NUSANTARA10/04/2026 18:30 WIBOperasi Gabungan Ungkap Penyelundupan Sabu 4 Kg di Bandara
-
NASIONAL10/04/2026 18:00 WIBKejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK
-
POLITIK10/04/2026 20:00 WIBIsu Pemakzulan Presiden Prabowo Dinilai Tak Realistis
-
NASIONAL10/04/2026 20:30 WIBDPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih
-
JABODETABEK10/04/2026 19:30 WIBPolisi Tangkap Preman Pemalak Pedagang Bubur
-
POLITIK10/04/2026 23:00 WIBRahmat Bagja: Bawaslu Lahir dari Sejarah Panjang
-
NASIONAL10/04/2026 22:00 WIBMUI: Vape Bisa Jadi Haram Jika Mengandung Narkotika

















