Connect with us

JABODETABEK

Sudin LH: Jam Kerja Sopir Truk Sudah Sesuai Aturan

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Sejumlah truk pengangkut sampah DKI Jakarta antre menurunkan muatan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat. (Antara Foto/Risky Andrianto/wsj.)

AKTUALITAS.ID – Seorang sopir truk Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan inisial W meninggal dunia diduga akibat kelelahan mengantre terlalu lama untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang pada Jumat pekan kemarin.

Sejumlah sopir truk sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluhkan lamanya antrean pembuangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang mencapai enam jam lebih.

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menegaskan jam kerja sopir truk berinisial W yang meninggal diduga akibat kelelahan setelah mengantre terlalu lama untuk membongkar muatan di TPST Bantar Gebang tersebut, sudah sesuai aturan.

“Jam kerja jika mengacu pada perjanjian kerja adalah harus mencapai minimal 40 jam per minggu,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Dedy Setiono saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan batas waktu kerja standar yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, total waktu kerja tidak boleh melebihi 40 jam dalam satu minggu. Aturan ini dapat diterapkan dalam dua skema yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja.

Kendati demikian, lanjut Dedy, terkadang faktor eksternal yang sulit diprediksi seperti alam, cuaca maupun kondisi lalu lintas dapat mempengaruhi jam kerja, sehingga menjadi berlebih.

Ke depannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI mengenai adanya saran pengadaan tempat istirahat layak di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang bagi petugas yang membutuhkan.

“Kami setuju dengan saran tersebut,” ucapnya. 

(Purnomo/goeh)

TRENDING