Connect with us

JABODETABEK

Ini 5 Titik SIM Keliling Jakarta Hari Selasa

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana perpanjangan SIM, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi para pengendara di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (9/6/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di sejumlah lokasi strategis yang mudah dijangkau warga.

Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling berada di Lobby depan Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Lobby utama LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, serta Lobby selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Sementara itu, pemegang SIM B tidak dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B wajib dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Pasalnya, SIM yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang melalui prosedur penerbitan SIM baru yang lebih panjang.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai titik Jakarta, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen berkendara dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version