NASIONAL
Resmi Jadi Tersangka, Ini Harta Milik Idrus Marham
KPK resmi menetapkan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penetapan Idrus setelah adanya pengembangan penanganan perkara dan ditemukannya sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru sejak Selasa (21/8).
Sebagai seorang yang pernah menjadi pejabat negara, Idrus turut menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data LHKPN milik Idrus yang diakses pada Jumat (24/8), Idrus memiliki total kekayaan Rp 26,1 miliar dengan utang Rp 388,3 juta. Dengan demikian total kekayaan bersih Idrus sejumlah Rp 25,7 miliar.
Untuk harta tidak bergerak, Idrus tercatat memiliki sekitar 60 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Makassar, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Total aset tak bergerak Idrus itu mencapai Rp 22,4 miliar. Sementara harta bergerak, Idrus memiliki satu unit mobil Nissan Infinity, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Total aset harta bergerak tersebut sejumlah Rp 2 miliar. Idrus juga mempunyai kas dan setara kas sejumlah Rp 1,6 miliar.
Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menjabat sebagai Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham. Idrus Marham mengundurkan diri lantaran terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.(republika.co.id)
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis