NASIONAL
Sempat Mangkir , Aher Penuhi Panggilan KPK
Aher diperiksa sebagai saksi.
AKTUALITAS.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, dia mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Aher tiba di KPK sekira pukul 09.50 WIB dengan mengenakan pakaian batik berwana coklat motif. Aher diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus suap proyek Meikarta.
“Hari ini saya datang untuk memberikan, menjelaskan ya kasus Meikarta itu,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (9/1/2019).
Lebih lanjut, dirinya sempat menjelaskan soal alasan dirinya belum memenuhi panggilan KPK sebelumnya. Menurutnya, surat panggilan dari KPK dikirim ke alamat rumah dinas yang ditempatinya selama 10 tahun menjabat sebagai Gubernur Jabar.
“Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya. Pertama tanggal 18 desember, tapi surat tersebut antara alamat surat dan yang dituju berbeda. Jadi amplop suratnya ditujukan ke saya tapi isi suratnya bukan untuk saya. Maka itu tanggal 19 desember saya balikin lagi, itu surat pertama,” jelasnya.
Kemudian, dirinya menghubungi call center KPK terkait panggilan dirinya yang dihubungkan dengan penyidik dalam menangani kasus Meikarta.
“Nah kemudian kemarin alhamdulilah saya komunikasi dengan pihak kpk melalui call center. Saya ceritakan persoalannya, baik surat kesatu maupin surat kedua yang saya kayakan tadi,” tegas dia.
“Kemudian dia katakan bahwa bisa saja datang ke kpk tanpa surat panggilan lagi. Saya katakan bagus pak, kalau begitu saya besok akan datang dan hari ini alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus meikarta yang saya ketahui,” papar dia.
Sebelumnya, Aher dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin pada 20 Desember 2018. Namun Aher tak hadir karena, menurutnya, surat panggilan salah alamat.
KPK pun mengirim kembali surat panggilan untuk Aher dengan jadwal pemeriksaan 7 Januari 2019. Aher juga tak menghadiri panggilan ini dengan alasan yang sama.
Nama Aher sendiri muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan.
Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. [Yuli]
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
NASIONAL04/10/2026 06:00 WIBAncaman Air Bah Mengintai, Ijeck ‘Sidak’ Langsung Benteng Raksasa Sungai Sei Padang
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
JABODETABEK03/10/2026 23:00 WIBMiris! Dua Anak di Cawang Diduga Jadi Korban Pelecehan
















