NASIONAL
Walhi Pertanyakan Kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 Tentang Moratorium Kelapa Sawit
AKTUALITAS.ID – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Even Sembiring mempertanyakan kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Kelapa Sawit, yang dirasa masih ditemukan beberapa kelemahan. “Kita lihat Inpres No. 8 tahun 2018 memuat beberapa kelemahan. Masih memungkinkan permohonan pelepasan hutan untuk kebun kelapa sawit yang dimohonkan sebelum inpres diterbitkan,” katanya […]
AKTUALITAS.ID – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Even Sembiring mempertanyakan kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Kelapa Sawit, yang dirasa masih ditemukan beberapa kelemahan.
“Kita lihat Inpres No. 8 tahun 2018 memuat beberapa kelemahan. Masih memungkinkan permohonan pelepasan hutan untuk kebun kelapa sawit yang dimohonkan sebelum inpres diterbitkan,” katanya saat jumpa pers mengenai “Tanggapan Walhi Terhadap Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. 12/SP.EKON/02/2019” di Eksekutif Nasional WALHI, di Jakarta, Rabu, (20/2/2019) .
Dia mencontohkan, kawasan hutan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang dengan mudahnya dialih fungsikan sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Pelanggarannya kita temukan. Yang paling sederhana kan di Buol, Sulteng ada pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam catatan Walhi, dia menambahkan, pelepasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dapat terjadi jika memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Seperti adanya jaminan tanah tidak mengalami kerusakan.
“Tapi catatannya, pelepasan kawasan hutan itu bisa dilepaskan ketika permohonannya sudah dikatakan lengkap. Salah satu contohnya adalah pemohon harus menjamin tanahnya tidak rusak,” terangnya.
Boy pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap perlakuan aparatur dan pejabat negara yang melindungi pihak korporasi perkebunanan sawit ketika terjadi konflik di tengah masyarakat yang dikarenakan pelepasan fungsi hutan sebagai perkebunan kelapa sawit.
“Malah negara, bupati, jaksa, dan polisinya cenderung melindungi korporasinya ketika terjadi konflik karena pelepasan fungsi hutan jadi perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya.
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD
-
EKBIS07/10/2026 09:30 WIBIHSG Naik 0,28% ke 6.210