NASIONAL
Walhi Pertanyakan Kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 Tentang Moratorium Kelapa Sawit
AKTUALITAS.ID – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Even Sembiring mempertanyakan kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Kelapa Sawit, yang dirasa masih ditemukan beberapa kelemahan. “Kita lihat Inpres No. 8 tahun 2018 memuat beberapa kelemahan. Masih memungkinkan permohonan pelepasan hutan untuk kebun kelapa sawit yang dimohonkan sebelum inpres diterbitkan,” katanya […]
AKTUALITAS.ID – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Even Sembiring mempertanyakan kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Kelapa Sawit, yang dirasa masih ditemukan beberapa kelemahan.
“Kita lihat Inpres No. 8 tahun 2018 memuat beberapa kelemahan. Masih memungkinkan permohonan pelepasan hutan untuk kebun kelapa sawit yang dimohonkan sebelum inpres diterbitkan,” katanya saat jumpa pers mengenai “Tanggapan Walhi Terhadap Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. 12/SP.EKON/02/2019” di Eksekutif Nasional WALHI, di Jakarta, Rabu, (20/2/2019) .
Dia mencontohkan, kawasan hutan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang dengan mudahnya dialih fungsikan sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Pelanggarannya kita temukan. Yang paling sederhana kan di Buol, Sulteng ada pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam catatan Walhi, dia menambahkan, pelepasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dapat terjadi jika memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Seperti adanya jaminan tanah tidak mengalami kerusakan.
“Tapi catatannya, pelepasan kawasan hutan itu bisa dilepaskan ketika permohonannya sudah dikatakan lengkap. Salah satu contohnya adalah pemohon harus menjamin tanahnya tidak rusak,” terangnya.
Boy pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap perlakuan aparatur dan pejabat negara yang melindungi pihak korporasi perkebunanan sawit ketika terjadi konflik di tengah masyarakat yang dikarenakan pelepasan fungsi hutan sebagai perkebunan kelapa sawit.
“Malah negara, bupati, jaksa, dan polisinya cenderung melindungi korporasinya ketika terjadi konflik karena pelepasan fungsi hutan jadi perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya.
-
NASIONAL07/08/2026 06:00 WIBAmnesty Desak MBG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan Massal
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini
-
FOTO07/08/2026 18:45 WIBFOTO: Bawaslu Teken Kerjasama dengan Pemuda LIRA Perkuat Pengawasan Pemilu
-
PAPUA TENGAH07/08/2026 09:00 WIBPBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
-
EKBIS07/08/2026 09:30 WIBIHSG Kembali Hijau
-
NASIONAL07/08/2026 11:00 WIBDPR: QRIS Diduga Dimanfaatkan untuk Deposit Judi Online
-
NASIONAL07/08/2026 10:00 WIBSatu Tahun Berlalu, KPK Belum Berani Tahan Tersangka CSR BI?
-
JABODETABEK07/08/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Berawan