NASIONAL
Eni Saragih Terima Putusan 6 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni dinilai terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. “Majelis hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia,” […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni dinilai terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
“Majelis hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia,” kata Eni usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
POLITIK21/04/2025 07:00 WIB
PAN Dukung Prabowo di 2029: Siapa yang Bakal Dipinang Jadi Wapres?
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari