NASIONAL
Jessica Wongso Bebas, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida

AKTUALITAS.ID – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman selama lebih dari tujuh tahun dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi, keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017,” kata Deddy dalam keteran persnya, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik dengan mendapat remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelasnya.
Meski demikian, kata Deddy, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan Jessica harus tetap menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara sesuai dengan ketentuan pembebasan bersyarat yang berlaku.
” Meski bebas, yang bersangkutan (Jessica) harus tetap lapor wajib ke balai pemasyarakatan untuk menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Pengawasan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya.
Perjalanan Kasus Kopi Sianida:
Insiden Awal (6 Januari 2015): Kasus ini berawal ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga mengandung sianida di sebuah kafe di Jakarta. Jessica Wongso, yang merupakan teman dekat Mirna, menjadi tersangka utama dalam kasus ini setelah diduga terlibat dalam peracunan tersebut.
Penangkapan dan Persidangan (2015-2017): Jessica Wongso ditangkap pada Januari 2015. Pengadilan Jakarta pada Februari 2016 memutuskan Jessica bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini mendapat perhatian besar karena adanya dugaan motif pribadi dan konflik antara Jessica dan Mirna.
Proses Hukum Lanjutan: Jessica mengajukan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2016. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak pada 2017, menguatkan keputusan hukuman.
Masa Penahanan dan Upaya Hukum: Selama menjalani hukuman, Jessica Wongso mengajukan beberapa permohonan grasi dan pembebasan bersyarat. Pada 2024, setelah memenuhi syarat administratif dan memiliki catatan perilaku baik, Jessica akhirnya mendapat hak untuk bebas bersyarat.
Kebebasan Bersyarat (18 Agustus 2024): Jessica Wongso resmi bebas bersyarat hari ini setelah lebih dari delapan tahun menjalani hukuman. Keputusan ini berdasarkan evaluasi perilaku baik dan syarat administratif yang telah dipenuhi. (Kiki Budi Hartawan)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA23/04/2025 20:00 WIB
Jakarta Segera Miliki Arena Pacuan Kuda Kelas Dunia, Rampung Awal 2026