NASIONAL
KPK: Kaesang Tak Miliki Kewajiban Laporkan Penerimaan Gratifikasi

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Ghufron di Serang, Kamis (5/9/2024), mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
“Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif,” kata dia.
Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL09/05/2025 15:00 WIB
Satgas Terpadu Siap Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan Demi Stabilitas Investasi
-
OTOTEK09/05/2025 16:30 WIB
Mitsubishi Gandeng Taiwan, Siap Luncurkan Mobil Listrik Baru di Pasar Oseania 2026
-
DUNIA09/05/2025 18:00 WIB
Trump Pertimbangkan Pangkas Tarif Impor China Jadi 50 Persen
-
RAGAM09/05/2025 16:00 WIB
Maia Estianty Dipastikan Absen di Pernikahan Al Ghazali, Ini Alasannya!
-
RAGAM09/05/2025 17:00 WIB
Ghea Indrawari Rilis OST “Dendam Malam Kelam”, Lagu Penuh Emosi untuk Film Misteri Thriller
-
JABODETABEK09/05/2025 17:30 WIB
Tekan Populasi Kucing Liar, Pemkot Jaktim Sterilisasi 128 Ekor di Enam Kelurahan
-
EKBIS10/05/2025 08:30 WIB
Harga BBM Turun! Cek Daftar Terbaru per 10 Mei 2025 di Seluruh SPBU Indonesia
-
RAGAM09/05/2025 15:30 WIB
Polusi Udara Mengintai? Lawan dengan Kekuatan 5 Daun Herbal Ini untuk Paru-Paru Sehat