Connect with us

Nasional

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Ijin Tambang di Kaltim 

Published

pada

Ilustrasi. Gedung KPK (ist)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas resmi para tersangka belum diumumkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (26/9/2024), menyatakan bahwa pihaknya belum bisa merinci inisial atau jabatan para tersangka hingga proses penahanan dilakukan. “Saat ini penyidikan masih berjalan, dan identitas tersangka akan diumumkan ketika penahanan dilakukan,” ujar Tessa.

Namun, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, salah satu tersangka yang diduga kuat terlibat adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dengan inisial AFI. Selain AFI, dua tersangka lainnya berinisial DDWT dan ROC.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Awang Faroek yang terletak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, pada Senin (23/9/2024) malam hingga dini hari Selasa (24/9/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Dugaan korupsi ini mulai diselidiki oleh KPK sejak 19 September 2024. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah yang berperan penting dalam sektor pertambangan di Kalimantan Timur, daerah yang dikenal kaya akan sumber daya alamnya. 

Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. (KAISAR/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id