Connect with us

NASIONAL

Kejagung: Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Berdasarkan Alat Bukti Kuat

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula bukanlah keputusan politis, melainkan murni berdasarkan alat bukti yang cukup.

Diketahui, kasus ini melibatkan impor gula kristal mentah di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam proses hukum ini. “Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Qohar mengungkapkan, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023, melibatkan lebih dari 90 saksi. Prosesnya pun membutuhkan waktu lama, mengingat kompleksitas perkara dan perlunya menghitung kerugian negara yang signifikan.

Saat keluar dari Kejagung mengenakan rompi tahanan, Tom Lembong yang sempat tersenyum pada wartawan memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.

Menurut Kejagung, pelanggaran yang dilakukan terkait izin impor gula yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi BUMN. Namun, dalam kasus ini, izin diberikan kepada perusahaan swasta. Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, dalam kasus ini. (Damar Ramadhan)

TRENDING