Connect with us

Nasional

Menko Yusril Bantah Mary Jane Veloso Dibebaskan

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tidak dibebaskan, melainkan dipindahkan ke Filipina melalui kebijakan transfer of prisoner.

“Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. dalam pernyataannya tidak menyebut Mary Jane dibebaskan. Ia hanya menyatakan, ‘bring her back to the Philippines,’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril pada Rabu (20/11/2024).

Syarat Pemindahan Narapidana

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Proses ini dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  1. Mengakui dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
  2. Menjalani sisa hukuman di negara asal sesuai putusan pengadilan Indonesia.
  3. Menanggung seluruh biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan.

“Setelah kembali ke Filipina, kewenangan pembinaan napi tersebut sepenuhnya beralih ke pemerintah Filipina,” tambah Yusril.

Terkait kemungkinan perubahan hukuman, Yusril mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan pemerintah Filipina. “Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, Presiden Marcos mungkin saja mengubah hukuman Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.

Yusril juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik secara individu maupun atas nama pemerintah Filipina.

Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kesepakatan ini. Dalam pernyataannya, Marcos menekankan pentingnya kemitraan antara kedua negara yang berkomitmen pada keadilan dan rasa kemanusiaan.

“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” ujar Marcos melalui akun Instagram resminya.

Yusril mengungkapkan bahwa pemindahan Mary Jane diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2024. Selain Filipina, beberapa negara lain seperti Australia dan Prancis juga telah mengajukan permohonan serupa untuk narapidana mereka di Indonesia.

“Permohonan ini juga disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Australia kepada Presiden Prabowo pada pertemuan APEC di Peru. Presiden saat ini masih mempertimbangkan,” tutup Yusril.

Kebijakan transfer of prisoner ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral sekaligus mencerminkan kerja sama diplomatik yang solid antara Indonesia dan negara-negara sahabat. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending