NASIONAL
Pilkada Serentak 27 November 2024 Resmi jadi Hari Libur Nasional
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pelaksanaan Pilkada 2024. Pilkada serentak kali ini melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di berbagai daerah Indonesia.
Dengan menetapkan Pilkada sebagai hari libur nasional, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Keppres ini secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 21 November 2024, dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Mari gunakan momentum ini untuk turut serta menentukan masa depan daerah kita. Ayo, pilih pemimpin terbaik untuk kemajuan bersama! (KAISAR/RAFI)
-
POLITIK19/08/2026 10:00 WIBDicecar Wartawan Soal Uang Dollar, Raja Juli Mendadak Bungkam
-
JABODETABEK19/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Jam Rawan Hujan di Jakarta Rabu
-
OASE19/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Rahasia Keadilan Allah di Hari Kiamat
-
NUSANTARA19/08/2026 07:30 WIBAnak Krakatau Erupsi 19 Kali di Hari Kemerdekaan
-
OASE18/08/2026 22:00 WIB12 Rabiul Awal 1448 H Jatuh 25 Agustus 2026
-
DUNIA19/08/2026 00:00 WIB2 Drone Meledak di Kantor PM Kurdistan
-
NASIONAL19/08/2026 11:00 WIBIstana Putuskan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat
-
DUNIA19/08/2026 08:00 WIBDrone Houthi Ledakkan Kilang Minyak Saudi