NASIONAL
Pilkada Serentak 27 November 2024 Resmi jadi Hari Libur Nasional
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pelaksanaan Pilkada 2024. Pilkada serentak kali ini melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di berbagai daerah Indonesia.
Dengan menetapkan Pilkada sebagai hari libur nasional, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Keppres ini secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 21 November 2024, dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Mari gunakan momentum ini untuk turut serta menentukan masa depan daerah kita. Ayo, pilih pemimpin terbaik untuk kemajuan bersama! (KAISAR/RAFI)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD