NASIONAL
Jokowi Minta Investigasi Prosedur Legal SHM dan SHGB di Laut Tangerang
AKTULITAS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya memeriksa dan menginvestigasi prosedur legal terkait ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas laut di daerah Tangerang.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi terkait dugaan keterkaitan sertifikat dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dicanangkan semasa pemerintahannya.
‘Proses legalnya perlu diperiksa. Apakah prosedur tersebut telah dilalui dengan benar, atau tidak,’ tegas Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).
Presiden menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM harus melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai tingkat administrasi, mulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat kabupaten, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk SHGB.
Jokowi juga mencatat bahwa isu serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga terjadi di daerah lainnya seperti Bekasi dan Jawa Timur, yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
‘Hal ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kelayakan dari penerbitan sertifikat tersebut,’ imbuhnya.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB yang terdaftar di atas pagar laut Tangerang, termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi dengan SHM.
Kedua perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yang dipimpin oleh Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono enggan berspekulasi mengenai pemilik hak atas lahan di laut tersebut, sementara penyidik partikelir Boyamin Saiman menyatakan bahwa sertifikat tanah di kawasan itu dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada tahun 2022 dan 2023.
Boyamin mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan Surat Keputusan di tingkat menteri, dan memastikan bahwa sertifikat tersebut tidak dikeluarkan pada era mantan Menteri Nusron Wahid.
Proses investigasi yang sedang dilakukan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai validitas sertifikat di kawasan tersebut.” (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK08/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI 8 Desember 2025 Persiapan Hadapi Hujan Petir
-
NUSANTARA08/12/2025 07:30 WIBBMKG: Daftar 28 Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem Senin 8 Desember 2025
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
DUNIA07/12/2025 22:00 WIB23 Tewas dalam Kebakaran Kelab Malam di Goa India
-
NASIONAL08/12/2025 06:00 WIBEks Kepala BMKG: Banjir Sumatra Bukan Bencana Biasa
-
NUSANTARA07/12/2025 19:00 WIBKoramil Wamena Gelar Pasar Murah Jelang Natal, Harga Sembako Sesuai HET
-
NASIONAL08/12/2025 10:00 WIBPrabowo Tegaskan Larang Pejabat Cari Untung dari Bencana di Aceh

















