NASIONAL
Hasto Kristiyanto Belum Ditahan, KPK: Tunggu Syarat Lengkap

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilakukan setelah persyaratan formal dan materiil dinyatakan lengkap oleh penyidik.
“Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiil ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (15/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan terkait alasan mengapa seorang tersangka belum ditahan. Ia mencontohkan, penyidik mungkin masih menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal lain yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada pekan depan. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pasti pelaksanaannya. Belum diketahui pula apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangka yang disandangnya. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
FOTO16/04/2025 21:00 WIB
FOTO: Melihat Balai Uji Perangkat Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara Milik Komdigi
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
NASIONAL16/04/2025 18:00 WIB
Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat