NASIONAL
RUU TNI Diprotes: Ancaman Dwi Fungsi dan Militerisme Bangkit Kembali

AKTUALITAS.ID – Koalisi masyarakat sipil menyuarakan keprihatinannya terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang disampaikan pemerintah kepada parlemen pada 11 Maret 2025. Draft tersebut dinilai masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengembalikan dwi fungsi TNI dan memperkuat militerisme di Indonesia.
Menurut koalisi, revisi terhadap UU TNI No. 34 Tahun 2004 tidaklah mendesak, mengingat aturan yang ada masih relevan dalam membangun militer yang profesional. Justru, mereka menilai pemerintah dan DPR seharusnya memprioritaskan revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, agar prajurit yang terlibat tindak pidana umum dapat tunduk pada peradilan umum, sesuai asas persamaan di hadapan hukum.
Salah satu keberatan utama adalah perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif, termasuk di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koalisi menilai penempatan militer aktif di lembaga-lembaga tersebut tidak tepat, mengingat fungsi dasar TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum atau pejabat sipil. Jabatan seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung juga dianggap tidak relevan dan berpotensi menimbulkan impunitas.
Selain itu, RUU TNI memperluas tugas operasi militer selain perang, termasuk menangani masalah narkotika. Pelibatan TNI dalam isu ini dinilai berlebihan dan melampaui prinsip penegakan hukum yang seharusnya mengutamakan pendekatan medis dan proporsional. “Model war on drugs dengan pelibatan militer dapat membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap koalisi.
Lebih berbahaya, draft RUU TNI menghilangkan peran DPR dalam memberikan persetujuan untuk operasi militer selain perang. Hal ini dinilai meniadakan pengawasan parlemen dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara militer dan aparat penegak hukum.
Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang DIM RUU TNI dan mengutamakan pembatasan peran TNI dalam ranah sipil. Mereka juga menilai bahwa pernyataan pemerintah yang mengklaim tidak ada dwi fungsi dalam draft RUU TNI adalah keliru. “RUU ini tidak mencerminkan semangat reformasi dan malah mengancam demokrasi,” tegas mereka.
Publik dan wakil rakyat diharapkan berperan aktif dalam mengawal revisi UU TNI agar tetap berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (Mun/ Ari Wibowo)
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
OLAHRAGA17/06/2025 20:00 WIB
Tim Voli Putra Indonesia Siap Tempur di AVC Nations Cup 2025
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram