Connect with us

NASIONAL

KPK Belum Tanggapi Klaim La Nyalla soal Hasil Penggeledahan di Rumahnya

Aktualitas.id -

alt="Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,"
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum dapat merespons pernyataan mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang menyebut tidak ada barang bukti yang disita dari rumahnya di Surabaya.

Sebelumnya, KPK melakukan Penggeledahan dilakukan pada Senin (14/4/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari tim penyidik.

Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa

“Saya tidak bisa mengonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (15/4/2025).

Dirinya menegaskan proses penggeledahan belum rampung, sehingga belum bisa dipastikan ada atau tidaknya barang bukti yang disita.

“Karena rangkaian penggeledahan masih berlangsung. Jadi kita tunggu saja. Kalau semua sudah selesai, pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kami tanggapi,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ketum Golkar: “Kami Hormati Proses Hukum”

Tessa juga menyebut selain rumah La Nyalla, terdapat lokasi lain yang turut digeledah, namun ia belum bersedia membeberkan detailnya.

“Ada (lokasi lain),” ucapnya singkat.

Sementara itu, La Nyalla mengaku heran rumahnya ikut digeledah dalam kasus tersebut, karena ia merasa tidak memiliki keterkaitan dengan tersangka, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

“Saya tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi. Apalagi saya tidak kenal dengan nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menyebut menerima informasi hasil penggeledahan di rumahnya tidak menemukan bukti relevan.

“Ditulis hasil penggeledahan, tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara. Jadi sudah selesai. Hanya yang menjadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya?” tuturnya. (Purnomo)

TRENDING