NASIONAL
RUU TNI Mandek di Meja Presiden? Menkumham Lempar Bola ke Setneg
AKTUALITAS.ID – Meski telah disetujui DPR sejak 20 Maret 2025, hingga kini Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari dugaan penguluran waktu hingga isu perubahan pasal secara diam-diam.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses pengesahan kini bukan lagi menjadi wewenang Kemenkumham, melainkan telah berpindah ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Sejak revisi UU Peraturan Perundang-undangan, urusan pengesahan undang-undang berada di bawah kewenangan Kemensetneg. Informasi terakhir, draf RUU TNI sudah berada di tangan Presiden,” ujar Supratman kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Supratman juga menekankan keterlambatan penandatanganan bukan berarti ada masalah. Menurutnya, Presiden memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menandatangani UU yang telah disetujui DPR. Dan bila melewati batas waktu tersebut, undang-undang tetap sah secara otomatis, sesuai mekanisme konstitusional.
“Tidak hanya RUU TNI yang menunggu. Ada banyak RUU lain yang juga sedang antre untuk ditandatangani. Jadi prosesnya normal, tidak ada yang diulur-ulur,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Terkait kekhawatiran publik soal kemungkinan adanya perubahan diam-diam dalam isi pasal, Supratman menepis hal itu.
“Saya pastikan tidak ada satu pun pasal yang diubah secara sembunyi-sembunyi. Dan isu soal kebangkitan dwi fungsi TNI atau ABRI seperti masa lalu juga tidak benar. RUU ini tidak akan membawa kita ke masa itu,” tegasnya.
Kini, publik tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden. Dengan waktu yang masih dalam batas 30 hari, RUU TNI dipastikan akan segera masuk ke lembar negara—dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK01/04/2026 14:00 WIBPakar Desak Prabowo Singkirkan Menteri Minim Pengalaman
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
NASIONAL01/04/2026 03:30 WIBJumat Jadi Hari WFH ASN, Ini Sektor yang Wajib Tetap Ngantor
-
NASIONAL01/04/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Kasus Air Keras Diambil Alih Militer
-
POLITIK01/04/2026 09:00 WIBPakar: Saatnya Prabowo Rombak Menteri yang Lemah
-
OASE01/04/2026 05:00 WIBDetik-detik Mencekam Umar bin Khattab Selamatkan Nabi dari Pedang Umair yang Berujung Hidayah
-
NASIONAL01/04/2026 03:00 WIBDPR Gaspol RUU Ketenagalistrikan Demi Setop Ketergantungan Impor

















