Connect with us

NASIONAL

DPR RI Perketat Pengawasan BBM dan LPG Subsidi

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, meminta pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi diperketat, menyusul indikasi penggunaan yang melebihi kuota di sejumlah daerah.

Menurut Mulyadi, beberapa wilayah mengalami konsumsi BBM dan LPG subsidi yang lebih tinggi dari kuota, sementara wilayah lain justru kekurangan pasokan.

“Kita melihat ada daerah yang konsumsi BBM subsidi dan LPG-nya melebihi kuota, sementara di daerah lain justru kekurangan. Maka evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Mulyadi dalam keterangan persnya, Jumat, (18/4/2025).

Baca Juga: Partai Demokrat Desak Kajian Ulang Distribusi LPG 3 Kg Melalui Pangkalan

Mulyadi menegaskan, Komisi XII DPR RI akan fokus mengawasi pemanfaatan BBM subsidi, khususnya solar atau biosolar, yang digunakan oleh sektor industri seperti kelapa sawit, pertambangan, dan perkebunan yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi.

“Kami akan meminta data lengkap dari Pertamina terkait jumlah pembelian BBM subsidi oleh industri-industri tersebut. Kami ingin mengevaluasi apakah jumlah pembelian itu sesuai dengan kapasitas produksi pabrik atau justru menjadi celah penyalahgunaan,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi XII DPR Bantah Wacana Penghapusan BBM Subsidi

Komisi XII juga akan mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan untuk melaporkan asal pembelian BBM yang digunakan untuk alat berat mereka. Jika ditemukan sektor tersebut menggunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Sebagai langkah konkret, Komisi XII bersama Pertamina akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik dan lokasi tambang di Sumatera Barat tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memantau langsung penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Komitmen pengawasan distribusi subsidi ini merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan keadilan distribusi energi bersubsidi dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi dari pemerintah. (Yan Kusuma)

TRENDING