Connect with us

NASIONAL

Kontroversi UU BUMN: Direksi dan Komisaris Lepas dari Jerat KPK?

Aktualitas.id -

kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Sebuah perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menuai sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 9G dalam UU yang berlaku sejak 24 Februari 2025 itu menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas BUMN kini tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.

Implikasi dari perubahan status ini sangat krusial. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji secara mendalam UU BUMN tersebut, terutama terkait substansi yang mengubah definisi penyelenggara negara. “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

KPK juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran anggaran. Tessa menekankan kajian ini penting agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” jelas Tessa, mengutip dari Antara.

Perubahan dalam UU BUMN ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN ke depannya. Padahal, salah satu fokus KPK adalah menindak penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya UU BUMN yang baru, batasan kewenangan KPK dalam menjerat petinggi BUMN menjadi semakin jelas dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar digaungkan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version