NASIONAL
Tersangka Kasus E-KTP, Ajukan Penangguhan Penahanan
AKTUALITAS.ID – Paulus Tannos tersangka kasus korupsi e-KTP, menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dapat berjalan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait Tannos yang mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
“Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). Lebih lanjut, Budi menyebut lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Kemenkum yang telah merespons pengajuan penangguhan penahanan Tannos.
Ia juga mengaku mengapresiasi langkah Kemenkum yang melawan upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Tannos.
“KPK mengapresiasi langkah kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkum mengatakan Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin ini.
“Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” sambungnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Pada akhir Maret lalu, Mabes Polri menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama kala itu mengungkapkan hal itu berdasarkan komunikasi mereka dengan Singapura.
Meski memakan waktu, kata dia, pemerintah merasa lega karena pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum diekstradisi ke Indonesia. (Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000

















