NASIONAL
Politikus PDIP Desak Penulisan Ulang Transparan dan Akuntabel
AKTUALITAS.ID – Proyek penulisan ulang sejarah Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi XIII Bidang HAM DPR, Andreas Hugo Pareira, dari PDI Perjuangan, mengingatkan keras agar proyek ini tidak mengulangi kesalahan fatal masa Orde Baru. Ia menegaskan, sejarah tidak boleh menjadi alat untuk memuliakan rezim penguasa, apalagi sampai menutupi kasus pelanggaran HAM atau mendiskreditkan lawan politik.
Pernyataan Andreas ini muncul sebagai respons atas rencana Kementerian Kebudayaan yang dikabarkan hanya akan memasukkan dua dari dua belas daftar pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara. Menurutnya, sejarah nasional tak bisa diklaim sebagai narasi tunggal penguasa atau yang dikenal dengan ungkapan “history written by the winner”.
“Saya kira kita jangan mengulangi sejarah penulisan sejarah Orde Baru yang ditulis hanya untuk memuliakan rezim berkuasa pada saat itu, menutupi pelanggaran HAM, mendiskreditkan bahkan menghukum sejarah psikologi lawan politik,” tegas Andreas saat dihubungi pada Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi bidang Pendidikan DPR itu juga menyerukan agar proses penulisan ulang sejarah dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Ia khawatir jika dilakukan secara tertutup dan eksklusif, proyek ini justru akan memicu perdebatan publik yang berkepanjangan. Pemerintah, lanjutnya, harus transparan dengan membuka daftar penulis yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Seharusnya sejarah ditulis oleh para ilmuwan sejarah, untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang jati diri bangsa, serta prosesnya harus transparan, melalui riset akademik sehingga bisa dipertanggungjawabkan keilmiahan,” pungkas Andreas.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon sempat menjelaskan keputusan hanya memasukkan dua dari dua belas kasus pelanggaran HAM berat didasari oleh alasan proyek ini bukan khusus untuk menulis sejarah HAM, melainkan sejarah nasional Indonesia secara keseluruhan. Meski demikian, detail dua kasus HAM yang akan masuk dalam proyek tersebut belum dirinci. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OTOTEK01/02/2026 23:00 WIBBaterai EV Bekas China Didaur Ulang Bengkel Ilegal
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
DUNIA01/02/2026 21:30 WIBBiadab! Gaza Digempur Serangan Udara Israel
-
NUSANTARA01/02/2026 22:00 WIBDua Anak Tewas Akibat Longsor di Pangalengan
-
OLAHRAGA01/02/2026 22:30 WIBPermalukan Wakil Tuan Rumah, Ubed Berhasil Juarai Thailand Masters
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00

















