NASIONAL
KPK Sita Mobil dan Dokumen Saat Geledah Dua Lokasi Terkait Korupsi Kuota Haji
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Rabu (13/8/2025) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita satu unit mobil dari sebuah rumah yang digeledah. “Diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Budi tidak membeberkan identitas pemilik rumah tersebut. Namun, ia memastikan salah satu lokasi penggeledahan berada di Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Budi.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi dalam pengelolaan kuota haji dan memastikan pengelolaan ibadah haji berlangsung transparan serta akuntabel. (Ari Wibowo/Mun)
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
NASIONAL12/12/2025 10:30 WIBMentan: Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
NUSANTARA12/12/2025 11:00 WIBLettu Faisal Atasan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
-
DUNIA12/12/2025 08:00 WIB16 Orang Tewas di Hari ke Empat Bentrokan Thailand-Kamboja
-
RAGAM12/12/2025 09:00 WIBFilm “Triple Threat”, Dibintangi Deretan Aktor Laga Asia Temasuk Iko Uwais
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP

















