NASIONAL
Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 – 2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) pukul 09.18 WIB. Ia datang didampingi orang-orang terdekatnya, termasuk Anna Hasbi yang bertindak sebagai juru bicara.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut kepada awak media.
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini Yaqut tidak membawa dokumen tambahan. Sebelumnya, ia pernah membawa Surat Keputusan (SK) Presiden terkait penunjukan dirinya sebagai Menteri Agama.
KPK hingga kini belum membeberkan secara detail materi pemeriksaan terhadap Yaqut. Namun, lembaga antirasuah itu diketahui sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru menetapkan pembagian berbeda: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Skema ini diduga menyebabkan kerugian negara yang menurut hitungan awal KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK sudah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga terkait perkara.
Hingga kini, KPK masih mengumpulkan keterangan saksi dan memperdalam analisis kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
POLITIK10/08/2026 19:00 WIBPKS Buka Pintu Kabinet Non-Parpol, PDIP: Terserah Presiden
-
JABODETABEK10/08/2026 08:30 WIBJukir Liar ‘Bang Jago’ Pemeras Pemotor di Tambora Dicokok Polisi
-
POLITIK10/08/2026 10:00 WIBPKS: Reshuffle Wajib Rekrut Orang Baru
-
DUNIA10/08/2026 12:00 WIBStok Rudal AS Menipis, Pentagon Panik Kejar Produksi