Connect with us

NASIONAL

Penarikan ID Liputan Jurnalis di Istana Picu Kecaman, Presiden Diminta Evaluasi BPMI

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik penarikan kartu identitas (ID) peliputan jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden menuai sorotan luas. Dewan Pers, AJI Jakarta, LBH Pers, hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kompak meminta agar akses liputan wartawan segera dipulihkan demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa tindakan BPMI dinilai menghambat kerja jurnalistik.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujar Komaruddin melalui keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap tegas juga disampaikan oleh IJTI. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menilai pencabutan kartu identitas liputan bisa dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalis.

“Pertanyaan yang diajukan wartawan masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi publik. Presiden bahkan sudah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis. Seharusnya itu menjadi informasi penting untuk masyarakat,” tegas Herik.

Senada dengan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak BPMI Setpres untuk meminta maaf dan mengembalikan ID liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia. Bahkan, mereka mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi pejabat BPMI yang bertanggung jawab atas pencabutan tersebut.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Pers. Segala bentuk penghalangan atau intimidasi adalah pelanggaran hukum sekaligus menciderai demokrasi,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

Sebagai catatan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini mencuat setelah seorang wartawan CNN Indonesia ditarik ID liputannya oleh BPMI Setpres karena dinilai melontarkan pertanyaan di luar konteks saat Presiden Prabowo tiba di Lanud Halim Perdanakusuma usai kunjungan luar negeri.

Dunia pers kini menunggu langkah BPMI Setpres dalam menyikapi desakan berbagai organisasi jurnalis agar insiden serupa tidak terulang, sekaligus memastikan iklim kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia. (Mun)

TRENDING