Connect with us

NASIONAL

KPK Bongkar Travel ‘Siluman’ Tak Terdaftar Kemenag Loloskan Jamaah Haji Khusus

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan fakta mencengangkan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Terdapat perusahaan travel yang sejatinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kemenag, namun secara misterius berhasil membawa jamaah haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Ada juga beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus itu,” ungkap Budi, Senin (6/10/2025).

Menurut ketentuan, perjalanan haji khusus hanya bisa diselenggarakan oleh perusahaan yang resmi tercatat sebagai PIHK. KPK menduga kuat, perusahaan-perusahaan ‘ilegal’ ini menjalankan operasinya melalui praktik jual beli kuota haji dari biro travel lain yang sah.

“Dengan apa? Ya dengan membeli kuota haji khusus dari biro travel yang mendapatkan distribusi kuota khusus tersebut,” jelas Budi. Praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan travel tidak terdaftar ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman oleh tim penyidik. KPK belum merinci identitas perusahaan travel yang melanggar tersebut.

Penyimpangan Pembagian Kuota Haji: Jatah Reguler Dipangkas?

Selain soal travel ilegal, masalah inti dalam kasus korupsi ini adalah dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan. Indonesia sebelumnya menerima 20 ribu tambahan kuota untuk memangkas antrean haji yang panjang.

Berdasarkan aturan, kuota tambahan ini seharusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dugaan mengarah pada adanya pihak-pihak yang membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yakni membagi rata masing-masing 50 persen. Pembagian yang tak sesuai aturan ini diduga merugikan ribuan calon jamaah haji reguler dan memicu konflik kepentingan.

Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, serta pihak penyedia jasa travel. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK, yakni pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan yang kedua pada 1 September 2025, untuk mendalami kasus rasuah penyelenggaraan haji ini. KPK terus berupaya mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal penyimpangan kuota haji tersebut. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING