Connect with us

NASIONAL

Menkum Supratman Tegaskan Peran Penyidik TNI di RUU KKS Hanya untuk Anggota Militer

Aktualitas.id -

Ilustrasi cartun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi penting terkait peran penyidik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Klarifikasi ini bertujuan meredam kekhawatiran publik tentang tumpang tindih kewenangan penegakan hukum siber.

Berbicara di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (6/10/2025), Supratman menegaskan bahwa lingkup kewenangan penyidik TNI dalam RUU KKS sangat spesifik dan terbatas hanya pada personel militer.

“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman.

Pernyataan ini menggarisbawahi penyidik TNI hanya akan bertindak untuk menindak anggota TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana siber. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku, di mana penegakan hukum internal militer tetap berada di bawah yurisdiksi militer itu sendiri.

Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

Supratman menekankan ketentuan ini tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan antara TNI dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ia menjelaskan RUU KKS telah mengatur secara tegas: jika tindak pidana tersebut adalah tindak pidana umum, maka penyidiknya akan berbeda.

“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya, penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi, karena barang itu sudah clear semua,” tambah Menkumham. Penjelasan ini memperkuat bahwa setiap kasus siber akan ditangani oleh lembaga yang berwenang sesuai status pelaku.

Progres RUU KKS Libatkan Banyak Kementerian

Saat ini, penyusunan draf RUU KKS masih terus berlangsung dan melibatkan koordinasi intensif antar-kementerian. Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Supratman menjelaskan bahwa panitia antarkementerian yang terlibat meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

RUU KKS ini merupakan prioritas dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026, yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. Proses legislasi selanjutnya adalah pengajuan draf dari Pemerintah kepada DPR RI untuk pembahasan mendalam. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING