Connect with us

NASIONAL

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Terima Sanksi Peringatan Keras Terakhir dari DKPP

Aktualitas.id -

Foto: Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Dok: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, AK, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

Dari rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, teradu dan pengadu terbukti melakukan perbuatan tidak pantas yang mengakibatkan pengadu hamil. Meski teradu mengakui khilaf, kemudian menikahi pengadu, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban etik dan pemberian sanksi etik kepada teradu sebagai penyelenggara pemilu.

“Teradu harus menjadi bapak yang baik dengan memberikan pengasuhan, menafkahi kebutuhan materiel dan imateriel anak serta memenuhi kebutuhan anak,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada AK karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain AK, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu lainnya, termasuk Risvirenol, Christian Adiputra Oruwo, dan Darmiati, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, serta David Indrawan, Anggota KPU Kabupaten Klaten.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 16 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (1), peringatan keras (1), dan peringatan keras terakhir (5), serta merehabilitasi nama baik 9 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP. (Mun)

TRENDING