NASIONAL
Tiga Kebocoran Dana Otsus Papua Ditemukan KPK
AKTUALITAS.ID – Otonomi khusus (otsus) Papua lahir bukan untuk memperkaya birokrasi, melainkan menghasilkan Orang Asli Papua (OAP) hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan pembangunan bisa berkelanjutan.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama salah satu lembaga di Pemerintahan Jerman, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), menemukan tiga kebocoran dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Kebocoran dana otsus Papua tersebut meliputi penyalahgunaan peruntukan, pemakaian untuk dana pemekaran, serta penyimpangan data penerima orang asli Papua (OAP). Oleh sebab itu, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengingatkan pemerintah untuk segera memperbaiki kebocoran dana otsus tersebut guna mencegah terjadinya korupsi.
“Pencegahan korupsi dana otsus harus dimulai dari hulu dengan memastikan perencanaan tidak bisa dinegosiasikan, dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan,” ujar Dian dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, dia mengatakan pengawasan yang kuat sejak awal diperlukan untuk mencegah korupsi dana otsus, karena dapat menjadi kunci agar anggaran tidak berubah-ubah, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dia mengingatkan pencegahan korupsi diperlukan sebab dana otsus Papua berperan strategis dalam memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan di Papua. Terlebih, kata dia, kucuran dana otsus Papua sejak 2022 sudah mencapai Rp200 triliun.
Sementara itu, dia mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana otsus tersebut tetap memerlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut dia, hal tersebut diperlukan sebab KPK menyoroti persoalan dana otsus tidak semata bersifat teknis administrasi, tetapi juga dipengaruhi sejumlah faktor nonteknis, seperti adanya intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi.
Hal tersebut, kata dia, dinilai serupa dengan persoalan pokok-pokok pikiran anggota dewan legislatif yang sebelumnya ditemukan atau ditangani KPK.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RAGAM17/09/2026 13:30 WIBCDC: 48 Negara Bagian Laporkan Lonjakan COVID
-
NASIONAL17/09/2026 09:00 WIBAndina Dorong Revitalisasi BTS di Kalteng
-
POLITIK17/09/2026 06:00 WIBKetum Parpol Diam-Diam Sepakat PT 5%
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
JABODETABEK17/09/2026 06:30 WIBKamis! SIM Keliling Buka di 5 Titik
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
POLITIK17/09/2026 13:00 WIBPDIP: Syarat Parlemen 5% Biar Gampang Atur Kuasa
-
NUSANTARA17/09/2026 08:30 WIBBandung Diguncang 26 Kali Gempa dalam 12 Jam

















