Connect with us

NASIONAL

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani Indragiri Hulu dalam Konflik Lahan PT SBP

Aktualitas.id -

Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melayangkan kecaman keras atas dugaan kriminalisasi terhadap petani di Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Para petani yang tengah bersengketa lahan dengan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) tersebut kini menghadapi pemanggilan kepolisian yang dinilai sebagai upaya pembungkaman.

Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menegaskan bahwa tindakan Polda Riau yang memanggil empat petani sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat pada 18 Februari 2026 adalah langkah yang keliru.

“Seharusnya yang dilakukan pertama kali adalah menguji legalitas HGU tersebut. Jika ini adalah konflik agraria, maka unsur pidana seharusnya dikesampingkan terlebih dahulu hingga status lahan jelas,” ujar Wahida dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

KNARA memaparkan bahwa lahan yang diklaim perusahaan sebenarnya adalah wilayah kelola masyarakat secara turun-temurun. Terdapat indikasi kuat adanya maladminstrasi dalam penerbitan HGU No. 1 Tahun 2007.

Berdasarkan data KNARA, proses pelepasan kawasan hutan untuk HGU tersebut seharusnya mengecualikan permukiman dan lahan pertanian rakyat. Namun, faktanya seluruh wilayah tersebut dimasukkan ke dalam areal perusahaan. Bahkan, dokumen menunjukkan bahwa Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir sebenarnya tidak masuk dalam areal HGU PT SBP.

“Hal inilah yang memicu konflik berkepanjangan. Negara lambat merespons laporan petani, tetapi sangat cepat memproses laporan perusahaan,” tambah Wahida.

Kasus ini dilaporkan telah sampai ke meja Komnas HAM, Kementerian terkait, hingga Mabes Polri. Namun, minimnya respons dari lembaga negara dianggap memperkuat praktik kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Wahida memperingatkan bahwa pola represif seperti ini tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga di Sulawesi Selatan, Jambi, hingga Sumatera Selatan. Menurutnya, ini adalah alarm bahaya bagi keadilan agraria di Indonesia.

Sebagai bentuk perlawanan, KNARA berkomitmen memberikan pendampingan hukum penuh kepada para petani yang dipanggil polisi. Mereka juga membuka kemungkinan untuk menggelar aksi nasional jika negara terus membiarkan perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh hukum.

“Jika konflik agraria terus diselesaikan dengan cara represif, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah perampasan tanah rakyat yang divalidasi oleh aparat,” pungkas Wahida. (Bowo/Mun)

TRENDING