Connect with us

NASIONAL

Pimpinan DPR Membantah Pernyataan Jokowi soal RUU KPK

Aktualitas.id -

alt="wakil ketua dpr saat pidato"
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Cucun Ahmad Syamsurijal, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Pimpinan DPR RI membantah keras pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR menegaskan, pembahasan undang-undang tidak mungkin berjalan tanpa adanya surat presiden (Surpres) dari pemerintah.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama sebagaimana diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jokowi juga menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah tegas. Ia mengingatkan bahwa secara konstitusional, DPR tidak dapat membahas rancangan undang-undang tanpa adanya Surpres dari Presiden.

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada Surpres. Enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK murni inisiatif DPR tidak tepat. Menurutnya, pemerintah saat itu mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas revisi bersama DPR.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (16/2).

Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah. Ia mengutip Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden saat itu bukan berarti bentuk penolakan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disetujui bersama meskipun tidak ditandatangani Presiden.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Ia kembali menegaskan bahwa revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, meskipun dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.

Polemik pernyataan ini kembali memicu perdebatan publik mengenai proses legislasi revisi UU KPK, termasuk peran pemerintah dan DPR dalam pembahasannya. Isu ini juga membuka kembali diskursus soal independensi KPK dan dinamika politik di balik revisi UU pada 2019 lalu. (Bowo/Mun)

TRENDING