Connect with us

NASIONAL

Soal Jet Pribadi OSO, KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi

Aktualitas.id -

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (ist)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) dalam perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap klarifikasi dapat disampaikan secara sukarela tanpa harus ada pemanggilan resmi.

“Merespons dulu lah, syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Setyo, Nasaruddin dapat mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, khususnya Direktorat Gratifikasi, untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul dugaan penerimaan gratifikasi.

“Di sana ada Direktorat Gratifikasi menyampaikan, menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” kata Setyo.

KPK menilai keterangan langsung dari Menag akan memudahkan proses analisis dan telaah atas perjalanan tersebut. Isu penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara saat ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan.

“Nah dengan situ kan nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” tambahnya.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan informasi awal, termasuk dari sumber terbuka atau pemberitaan media. Lembaga antirasuah itu juga akan mendalami kemungkinan apakah penggunaan jet pribadi tersebut berkaitan dengan jabatan Nasaruddin sebagai Menteri Agama.

“Ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu. Nah pastikan kita tunggu saja respons dari yang bersangkutan, responsnya seperti apa,” tutur Setyo.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi pejabat publik dalam penggunaan fasilitas perjalanan, terutama yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING