Connect with us

NASIONAL

Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Dinilai Berisiko Tinggi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, mengancam demokrasi, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menyatakan draf Perpres tersebut berpotensi menabrak prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang selama ini menjadi dasar penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Menurut Ikhsan, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi TNI meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan pada Pasal 3, fungsi penangkalan dijabarkan melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya”.

“Frasa ‘operasi lainnya’ ini sangat karet dan multitafsir. Ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan serta mengancam kebebasan sipil,” ujar Ikhsan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terorisme secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana yang penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana, dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pertanggungjawaban.

Ikhsan mempertanyakan mekanisme akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM oleh oknum TNI dalam operasi kontra-terorisme domestik. “Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana pertanggungjawabannya bila terjadi kekerasan di lapangan?” ujarnya.

Senada, Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menilai draf Perpres tersebut inkonstitusional karena memperluas peran militer dalam penangkalan dan penindakan domestik.

Menurutnya, terorisme adalah kejahatan pidana sehingga harus ditangani dalam koridor criminal justice system dengan aktor utama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Penegakan hukum wajib tunduk pada prinsip due process of law. Apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan prinsip itu?” kata Al Araf dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu juga mengkritik keberadaan Pasal 43 dalam UU Terorisme yang menjadi dasar penyusunan Perpres pelibatan TNI. Ia menilai norma tersebut sejak awal sudah bermasalah karena memasukkan peran militer dalam undang-undang yang sejatinya mengatur penegakan hukum pidana.

Selain itu, Al Araf mengingatkan bahaya definisi terorisme yang dinilai masih multitafsir. Jika dipadukan dengan kewenangan “operasi lainnya” dalam draf Perpres, maka ruang penyalahgunaan kewenangan dinilai semakin terbuka.

“Jika definisinya longgar dan kewenangannya luas, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko distigmatisasi sebagai teroris,” tegasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan bahwa pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk semangat reformasi TNI pasca-2000.

Secara substansial, perluasan kewenangan TNI dalam fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dinilai berpotensi menggeser penanganan terorisme dari pendekatan penegakan hukum ke pendekatan militeristik.

Pengalaman sejumlah negara demokrasi menunjukkan bahwa penanganan terorisme domestik yang efektif justru bertumpu pada supremasi hukum, perlindungan HAM, dan kontrol sipil yang kuat terhadap militer. Sebaliknya, dominasi militer dalam keamanan internal kerap memperlemah institusi sipil dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM.

Koalisi menegaskan, pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan secara terbatas, bersifat perbantuan, temporer, serta dilakukan dalam kondisi darurat yang benar-benar melampaui kapasitas aparat penegak hukum (last resort), melalui keputusan politik negara dan pengawasan parlemen.

“Menjaga keamanan nasional tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan esensi demokrasi. Pemerintah dan DPR tidak seharusnya menjadikan isu terorisme sebagai justifikasi memperluas peran militer di ranah sipil,” tegas Koalisi.

Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mencabut serta meninjau ulang draf Perpres tersebut demi menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING