Connect with us

NASIONAL

Menko Yusril: UU Peradilan Militer Sudah Seharusnya Direvisi

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti belum tuntasnya revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang dinilai penting untuk menyelaraskan sistem hukum nasional.

Yusril menyampaikan bahwa hingga saat ini, regulasi peradilan militer masih mengacu pada aturan lama, meskipun telah hadir Undang-Undang TNI dan KUHAP yang mengatur aspek serupa dengan pendekatan berbeda.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem hukum, karena tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa penyesuaian yang memadai.

“Kalau anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seharusnya diadili di peradilan umum. Namun itu baru bisa berlaku jika Undang-Undang Peradilan Militer direvisi, dan sampai sekarang belum dilakukan,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sistem peradilan militer saat ini masih berpegang pada pendekatan subjek, bukan jenis tindak pidana. Artinya, selama pelaku adalah anggota militer, maka proses hukum tetap dilakukan di peradilan militer.

Yusril menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan serta untuk memastikan keadilan hukum yang lebih proporsional.

Ia juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dianggap perlu.

“Jika ada masyarakat yang memiliki legal standing dan ingin mengajukan uji materi, tentu tidak ada yang menghalangi,” katanya.

Meski demikian, Yusril mengakui revisi UU Peradilan Militer belum menjadi prioritas legislasi pemerintah saat ini dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya revisi sebenarnya sudah pernah dirintis sejak 2004, namun tidak dilanjutkan pada periode berikutnya.

Yusril menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum yang lebih sinkron dan adil, sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. (Bowo/Mun)

TRENDING