NASIONAL
IJTI: Hotman Paris Hina Jurnalis
AKTUALITAS.ID – Polemik antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan kalangan jurnalis semakin memanas. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara terbuka mengecam pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, baik verbal maupun nonverbal, yang merendahkan martabat profesi jurnalis tidak dapat dibenarkan.
“Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” tegas Herik dalam pernyataan tertulis, Senin (20/7/2026).
Menurut IJTI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi publik dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
IJTI menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber bukan bentuk intimidasi ataupun provokasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memenuhi prinsip cover both sides.
Organisasi profesi itu juga mengingatkan bahwa setiap wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban bersikap independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Herik juga mengajak seluruh profesi untuk saling menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” ujarnya.
IJTI menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku wartawan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui penghinaan atau intimidasi terhadap profesi jurnalis di ruang publik.
Di akhir pernyataannya, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan informasi demi kepentingan publik.
Polemik ini bermula dari konferensi pers yang digelar Hotman Paris Hutapea usai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan. Pernyataan tersebut kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan jurnalis dan menjadi sorotan publik. (Mun)
-
POLITIK20/07/2026 13:00 WIBPDIP Desak BGN Buka Data Kader yang Diduga Terlibat MBG
-
NUSANTARA20/07/2026 08:30 WIBHujan Tak Henti, Tapanuli Tengah Lumpuh Diterjang Banjir
-
NASIONAL20/07/2026 11:00 WIBDPR Minta Hotman Stop Bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie
-
DUNIA20/07/2026 12:00 WIBMojtaba Khamenei: Amerika Akan Menyesal Jika Konflik Terus Dipicu
-
NASIONAL20/07/2026 10:00 WIBBawaslu Tantang Mahasiswa Adu Argumen Soal Hukum Pemilu
-
OTOTEK20/07/2026 12:30 WIBIlmuwan Temukan Planet Mirip Bumi yang Diduga Layak Dihuni
-
NASIONAL20/07/2026 09:00 WIBHina Wartawan, Iwakum Tuntut Hotman Minta Maaf Terbuka
-
DUNIA20/07/2026 08:00 WIBTrump Jual Akses Medsos Rp1,8 Miliar Bulan