NASIONAL
Hina Wartawan, Iwakum Tuntut Hotman Minta Maaf Terbuka
AKTUALITAS.ID – Polemik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea kembali memanas. Kali ini, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras ucapan Hotman kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan mendesak agar permintaan maaf disampaikan secara terbuka.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai pernyataan “lu punya otak enggak?” yang dilontarkan Hotman kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar respons emosional, melainkan telah merendahkan profesi pers.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Menurut Kamil, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Narasumber memang berhak menolak menjawab atau mengoreksi pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan menyerang pribadi maupun kapasitas intelektual wartawan.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” tegasnya.
Iwakum menegaskan bahwa profesi wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu, perilaku seorang individu tidak boleh mencederai hubungan antardua profesi tersebut.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono juga menilai seorang advokat senior semestinya menjadi teladan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujar Ponco.
Ponco turut menyinggung pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan tokoh atau pejabat negara tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap merendahkan profesi lain.
Selain ucapan “lu punya otak enggak?”, Iwakum juga menyoroti pernyataan lain Hotman kepada wartawan, seperti “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak menanyakan persoalan yang sama kepada pihak lain.
Atas rangkaian pernyataan itu, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Organisasi tersebut juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung menelaah apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Iwakum mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menurut organisasi itu, perbedaan pendapat dalam wawancara atau konferensi pers merupakan hal yang wajar, namun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh menjadi preseden dalam ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari Hotman Paris Hutapea terkait tuntutan permintaan maaf yang disampaikan Iwakum. Artikel ini memuat posisi dan pernyataan dari pihak Iwakum sebagaimana disampaikan dalam keterangan resminya. (Bowo/Mun)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NASIONAL03/09/2026 18:10 WIBPraperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pokok Perkara TPPU
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik