NASIONAL
Hina Wartawan, Iwakum Tuntut Hotman Minta Maaf Terbuka
AKTUALITAS.ID – Polemik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea kembali memanas. Kali ini, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras ucapan Hotman kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan mendesak agar permintaan maaf disampaikan secara terbuka.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai pernyataan “lu punya otak enggak?” yang dilontarkan Hotman kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar respons emosional, melainkan telah merendahkan profesi pers.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Menurut Kamil, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Narasumber memang berhak menolak menjawab atau mengoreksi pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan menyerang pribadi maupun kapasitas intelektual wartawan.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” tegasnya.
Iwakum menegaskan bahwa profesi wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu, perilaku seorang individu tidak boleh mencederai hubungan antardua profesi tersebut.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono juga menilai seorang advokat senior semestinya menjadi teladan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujar Ponco.
Ponco turut menyinggung pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan tokoh atau pejabat negara tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap merendahkan profesi lain.
Selain ucapan “lu punya otak enggak?”, Iwakum juga menyoroti pernyataan lain Hotman kepada wartawan, seperti “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak menanyakan persoalan yang sama kepada pihak lain.
Atas rangkaian pernyataan itu, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Organisasi tersebut juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung menelaah apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Iwakum mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menurut organisasi itu, perbedaan pendapat dalam wawancara atau konferensi pers merupakan hal yang wajar, namun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh menjadi preseden dalam ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari Hotman Paris Hutapea terkait tuntutan permintaan maaf yang disampaikan Iwakum. Artikel ini memuat posisi dan pernyataan dari pihak Iwakum sebagaimana disampaikan dalam keterangan resminya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL20/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno Desak Reformasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
-
POLITIK20/07/2026 13:00 WIBPDIP Desak BGN Buka Data Kader yang Diduga Terlibat MBG
-
OASE20/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an: Jangan Jadikan Harta Haram Jalan Kaya
-
JABODETABEK20/07/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Ringan Guyur Jantung Ibu Kota Hari Ini
-
DUNIA20/07/2026 12:00 WIBMojtaba Khamenei: Amerika Akan Menyesal Jika Konflik Terus Dipicu
-
NUSANTARA20/07/2026 08:30 WIBHujan Tak Henti, Tapanuli Tengah Lumpuh Diterjang Banjir
-
NASIONAL20/07/2026 11:00 WIBDPR Minta Hotman Stop Bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie
-
NASIONAL20/07/2026 06:00 WIBMenteri ATR: Jangan Biarkan Lahan Produktif Hilang