Connect with us

NASIONAL

Geger! Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap Bareskrim

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan delapan anggota kepolisian, termasuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Menurutnya, operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman),” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Selain AKP Pardiman, polisi juga mengamankan enam anggota Polres Tangerang Selatan serta satu anggota Polda Aceh, sehingga total terdapat delapan personel yang kini menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA  Polsek Tambora Tangkap 13 Pelaku Tawuran

“Beserta enam orang anggotanya (Polres Tangsel) dan satu orang anggota Polda Aceh,” ujar Eko.

Menurut Bareskrim, kedelapan personel tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkoba.

“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” jelas Eko.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan personel yang bertugas di bidang pemberantasan narkotika. Namun demikian, hingga saat ini Bareskrim belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, barang bukti, maupun status hukum masing-masing personel.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan peran setiap anggota yang diamankan. Polri juga belum mengumumkan pasal yang akan dikenakan kepada para terduga, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Tersangka Penyelundupan Sabu Jalur Udara di Mimika, Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

TRENDING