Connect with us

NASIONAL

Ini Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Lonjakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 akibat memanasnya situasi geopolitik global memaksa pemerintah turun tangan. Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati pemberian subsidi sebesar Rp 3 juta per orang khusus untuk jemaah haji yang berangkat pada tahun 2027.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan langkah ini diambil langsung atas arahan Presiden agar beban kenaikan biaya tidak menghantam para calon jemaah.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini memang tidak bisa mengelak, melonjak dari tahun lalu. Tentu pemerintah menganggap situasi geopolitik di luar negeri jangan membebani calon jamaah kita, sehingga Presiden memutuskan memberikan subsidi agar beban tidak terlalu berat,” tegas Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA  Prabowo Tak Puas dengan Penurunan Biaya Haji, Mengharapkan Angka yang Lebih Rendah

Meski BPIH secara total naik, subsidi ini efektif menekan nominal yang harus dibayar langsung oleh jemaah dibandingkan tahun lalu. Namun, perlu dicatat bahwa suntikan dana ini tidak berlaku bagi seluruh jemaah yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list).

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, merinci bahwa subsidi mutlak hanya diberikan kepada jemaah yang porsinya berangkat pada musim haji 2027. Rata-rata dari mereka telah melewati masa tunggu belasan tahun.

“Jemaah yang berangkat itu sesuai porsi, rata-rata 13, 14, hingga 15 tahun masa tunggu tergantung provinsinya. Merekalah yang mendapatkan subsidi. Bagi jemaah yang baru mendaftar atau masih berstatus daftar tunggu lama, tentu tidak dapat subsidi berangkat, mereka hanya mendapat virtual account,” papar Marwan.

BACA JUGA  Jangan Sampai Ketinggalan! Kemenag Beri Tambahan Waktu untuk Pelunasan Biaya Haji

Agar lebih transparan, berikut adalah rincian skema pembiayaan ibadah haji tahun 2027 yang wajib diketahui calon jemaah:

Total Biaya Keseluruhan (BPIH): Rp 98.466.351,35
Dana ini bersumber dari dua komponen utama:

Bipih (Biaya yang ditanggung jemaah): Rp 54.648.825,00

Nilai Manfaat (Subsidi dari pengelolaan dana haji): Rp 43.817.526,35

Rincian Pembayaran Akhir Jemaah:
Dari total Bipih Rp 54,6 juta yang dibebankan kepada jemaah, angka tersebut akan dipotong oleh tiga komponen berikut:

Setoran awal pendaftaran: – Rp 25.000.000

Saldo nilai manfaat di rekening virtual: – Rp 3.400.000

Subsidi tambahan pemerintah: – Rp 3.000.000

Dengan skema pemotongan tersebut, total sisa biaya pelunasan yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji reguler yang berangkat tahun 2027 adalah sekitar Rp 23.248.825. (Andrey/Mun)

BACA JUGA  Ini Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2026, Reguler Mulai 19 November 2025

TRENDING