NASIONAL
Guru Honorer Bukan Guru Ilegal
Pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya guru honorer.

AKTUALITAS.ID – Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, para guru honorer yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, bukan berarti statusnya ilegal. Hanya saja, ada ketentuan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur masalah legalitas guru honorer untuk bisa mendapatkan sertifikasi maupun dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Tidak ilegal, mereka bekerja silakan urusannya dengan pemerintah pusat,” kata Rudy, Senin (17/9/2018).
Ia pun menekankan, Pemerintah Kabupaten Garut mengakui keberadaan dan manfaat dari para guru honorer yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan. Bahkan pemerintah daerah, lanjut dia, menghargai kerjanya dengan mengalokasikan anggaran dari APBD Garut untuk guru honorer sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Pasalnya, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya guru honorer. Tetapi ada aturan yang mengikat dari pemerintah pusat tentang tenaga honorer sehingga SK belum dapat diterbitkan.
Menurutnya, aturan itu meliputi proses untuk mendapatkan sertifikasi termasuk tidak boleh mendapatkan dana BOS. “Kami ini menggunakan mereka dengan baik, cuma ada aturan dari Permendikbud bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan SK tidak boleh mendapatkan dana BOS,” katanya.
Sebelumnya, guru honorer di Kabupaten Garut mengaku tersinggung dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut Jajat Darajat yang menyatakan bahwa guru honorer ilegal. Pernyataan itu memicu para guru honorer yang diwadahi organisasi guru PGRI dan Forum Aliansi Guru dan Karyawan Garut untuk melakukan aksi protes.
Aksi guru tersebut menuntut Bupati Garut untuk segera menerbitkan SK legalitas guru honorer. Mereka juga sekaligus mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataan pejabat dinas yang menyatakan guru honorer ilegal (republika.co.id)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki