NUSANTARA
Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor
AKTUALITAS.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing Armiana Nur Syarifuddin (21), dan Ahmad Sandy (24) keduanya warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, diringkus polisi. Kedua pelaku yang masih satu komplotan itu, diamankan usai mencuri motor milik Honda Beat W 6117 DI milik M.Roziq (40) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Kapolres Gresik […]
AKTUALITAS.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing Armiana Nur Syarifuddin (21), dan Ahmad Sandy (24) keduanya warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, diringkus polisi.
Kedua pelaku yang masih satu komplotan itu, diamankan usai mencuri motor milik Honda Beat W 6117 DI milik M.Roziq (40) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menuturkan, pelaku pertama curanmor yang ditangkap Armiana Nur Syarifuddin di rumahnya Petiken Perum KBD. Pasalnya, berdasarkan ciri-ciri serta penyelidikan di TKP mengarah ke pelaku ini.
“Dia Armiana Nur Syarifuddin diamankan tanpa perlawanan di kediamannya 124 jam setelah kejadian,” tuturnya, Sabtu (13/02/2021).
Berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut lanjut Arief Fitrianto, petugas kembali mengejar pelaku kedua. Yakni, Ahmad Sandy warga Perum KBD. Tapi, diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. “Pelaku Ahmad Sandy usai melakukan aksinya melarikan diri ke Wonogiri tapi berhasil diringkus juga,” ujarnya.
Kasus curanmor ini berawal saat M.Roziq sedang mencuci motornya di teras rumah orang tuanya, di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo. Sewaktu ditinggal masuk kedalam rumah. Tiba-tiba motor kesayangannya itu raih digondol pencuri.
Adik korban Kurnia Fajriyah (17) melihat dua pelaku tak kenal membawa kabur motor kakaknya ke arah barat. Merasa ada kawanan curanmor Kurnia berteriak meminta tolong. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah kejadian itu, korban M.Roziq melaporkan hal ini ke Polsek Driyorejo. Berdasarkan ciri-ciri pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dalam waktu tidak lama kedua pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya. Kini kedua pelaku sudah mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP ancaman pidana 5 tahun penjara. (beritajatim)
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
DUNIA25/09/2026 12:00 WIBIndonesia Walk Out! Netanyahu Sebut “Pengecut Moral”

















