NUSANTARA
Sultan HB X Keluarkan Intruksi Larangan Penjualan Miras Online dan Delivery di DIY
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi larangan penjualan minuman keras (miras) secara online dan melalui layanan antar (delivery service). Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang ditandatangani Sultan pada Rabu (30/10/2024).
Dalam Ingub tersebut, Sultan meminta agar kepala daerah di wilayah DIY memastikan penjualan dan distribusi minuman beralkohol berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk larangan menjual kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan larangan penjualan secara daring atau menggunakan layanan antar.
“Kepala daerah diminta menginventarisasi penjual dan distributor miras di wilayahnya serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tulis Ingub itu. Sultan juga menginstruksikan kepala daerah untuk membentuk tim pengawasan khusus serta melibatkan aparat dan elemen masyarakat setempat dalam pengendalian miras.
Instruksi ini dikeluarkan setelah insiden kekerasan yang melibatkan pemuda dalam pengaruh miras di kawasan Brontokusuman, Yogyakarta, yang memicu desakan dari masyarakat, termasuk ribuan santri yang menggelar aksi protes di Mapolda DIY, Sleman, pada Selasa (29/10/2024).
Sultan mengarahkan agar para kepala daerah melaporkan implementasi instruksi ini dalam waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan, sebagai bentuk komitmen untuk mengendalikan peredaran miras di wilayah DIY. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NUSANTARA19/05/2026 20:00 WIBDitetapkan Tersangka Penipuan, Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Palembang Bantah Tipu Pembeli
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara
-
NUSANTARA19/05/2026 21:15 WIBDiduga Aniaya Warga di Warkop Palembang, Pengusaha Fashion Karpet Dipolisikan
-
JABODETABEK19/05/2026 15:30 WIBFortuner Maut WN China Renggut Nyawa Sopir Bajaj di Tamansari
-
EKBIS19/05/2026 16:30 WIBRp8,34 Miliar Uang Layak Edar Didistribusikan ke Lima Pulau di NTB