NUSANTARA
Miris, Bocah 12 Tahun di Palembang Jadi Korban Penyiksaan Satpam Pasar

AKTUALITAS.ID – Seorang bocah yang masih duduk di bangku SD, MR (12), menjadi korban penyiksaan yang diduga dilakukan empat sekuriti pasar.
Tak terima, keluarga melaporkan kasus ini ke polisi. Peristiwa memilukan ini terjadi di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Minggu (2/2/2025) pagi.
Korban dituduh terlapor mencuri kubis di lokasi. Lantas keempat satpam menangkap korban lalu dikurung di pos keamanan pasar hingga siang harinya tanpa diberi makan dan minum. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik oleh empat terlapor.
“Selama dikurung, korban disiksa, dipukul pakai pipa dan selang. Bahkan tangan korban dijepitkan ke kaki meja oleh keempat terlapor,” ungkap kuasa hukum korban Conie Pania Putri, Jumat (7/2/2025).
Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang yang terdaftar dengan Nomor STTLP/357/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan, korban dan beberapa temannya saat kejadian hanya mencari dan mengumpulkan sayuran sisa di tempat sampah dan sekitar lapak pedagang. Sayur-sayur itu nantinya dijual kembali untuk membantu perekonomian keluarga.
“Bukan mencuri tapi memang ambil sayuran sisa yang sudah dibuang penjual. Tapi malah dituduh mencuri, disiksa pula,” kata Conie.
Conie menyebut ada empat sekuriti yang melakukan penyiksaan terhadap korban. Bocah SD itu saat ini mengalami trauma berat dan bekas luka akibat perbuatan para terlapor.
“Tubuhnya penuh luka, kepalanya juga digunduli, sekarang dia masih trauma,” kata Conie.
Menurut Conie, kalaupun kliennya melakukan pencurian, tindakan para satpam pun tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mestinya MR diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara perundang-undangan.
“Kami tidak bis toleransi perbuatan para terlapor, kejahatan mereka bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Conie.
Dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil para terlapor. Selain itu tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan tersangka karena bukti kuat sudah disertakan dalam laporan.
“Klien kami berasal dari keluarga tak mampu, tapi mereka butuh keadilan,” tegas Conie.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan, laporan telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sekarang masih diproses penyidik,” kata Hery. (Yan Kusuma)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
JABODETABEK19/04/2025 22:00 WIB
Gandeng Polisi, Pramono Fokus Tertibkan Parkir Liar
-
NASIONAL19/04/2025 21:00 WIB
Kawendra Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM di Sirkus OCI
-
OLAHRAGA19/04/2025 20:30 WIB
Kembali Jadi Tuan Rumah! Indonesia Siap Sukseskan Piala AFF U-23 2025
-
NUSANTARA19/04/2025 23:00 WIB
Gelar Operasi Alpha Bravo Moskona 2025, 274 Personel Siap Cari Iptu Tommy yang Hilang di Bintuni
-
RAGAM20/04/2025 00:01 WIB
Penelitian Ungkap: Permen Karet Juga Mengandung Mikroplastik
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat